SERAMBINEWS.COM - Hari ini harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam), mengalami kenaikan sebesar Rp 6.000 per gram, Rabu pagi, (8/1/2025).
Harga emas Antam saat ini tercatat di angka Rp 1.541.000 per gram, naik dari sebelumnya yang berada di Rp 1.535.000 per gram di Butik Emas LM Gedung Antam.
Kenaikan harga ini terjadi setelah emas Antam mengalami penurunan harga pada hari sebelumnya.
Selain itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 6.000 per gram.
Harga buyback pada hari ini tercatat menjadi Rp 1.390.000 per gram, naik dari harga sebelumnya.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjual emasnya ke Antam dapat memperoleh harga buyback yang lebih tinggi pada hari ini.
Berikut ini Serambinews.com akan update harga emas Antam yang tercatat pada Sabtu, (8/1/2025), pukul 10.50 WIB, yang menunjukkan kenaikan harga sebesar Rp 6.000 per gram.
Tercatat Harga emas Antam kini mencapai Rp 1.541.000 per gram, Rabu (8/1/2025).
Sebelumnya, harga emas Antam sempat menurun pada Selasa (7/1/2025) menjadi Rp 1.535.000 per gram, namun pada hari ini harga tersebut kembali pulih.
Meskipun demikian, harga emas Antam saat ini masih lebih rendah dibandingkan dengan harga tertinggi yang pernah tercatat sepanjang sejarah, yakni Rp 1.567.000 per gram pada (31/10/2024).
Kenaikan harga emas ini mencerminkan kondisi pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi.
Kebijakan moneter dari bank sentral besar di dunia dan ketidakpastian ekonomi global yang terus berkembang menjadi faktor utama yang mempengaruhi harga emas.
Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, banyak pihak memilih emas sebagai aset yang lebih aman (safe haven).
Beberapa faktor yang berperan dalam perubahan harga emas antara lain kebijakan suku bunga dari bank sentral utama dunia, ketegangan geopolitik, dan dampak inflasi yang terjadi di berbagai negara.
Dalam hal transaksi jual emas, penting untuk diperhatikan bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.