Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 3 persen .
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Dengan demikian, pembeli maupun penjual harus memperhatikan besaran pajak ini dalam melakukan transaksi jual beli emas batangan.
Sebagai informasi, harga emas yang tertera pada Rabu, (23/1/2025), adalah harga dasar sebelum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen .
Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian emas fisik dan dihitung berdasarkan harga emas pada saat transaksi dilakukan.
Oleh karena itu, konsumen perlu menambahkan biaya sebesar 0,25?ri harga beli emas pada total pembayaran yang harus dilakukan.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam beserta harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 0,25 % ) pada (8/1/2025) :
0.5 gr
Harga Dasar: Rp 820.500
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 822.551
1 gr
Harga Dasar: Rp 1.541.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 1.544.853
2 gr
Harga Dasar: Rp 3.022.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 3.029.555
3 gr
Harga Dasar: Rp 4.508.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 4.519.270
5 gr
Harga Dasar: Rp 7.480.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 7.498.700
10 gr
Harga Dasar: Rp 14.905.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 14.942.263
25 gr
Harga Dasar: Rp 37.137.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 37.229.843
50 gr
Harga Dasar: Rp 74.195.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 74.380.488
100 gr
Harga Dasar: Rp 148.312.000
Harga (+Pajak PPh 0,25 % ): Rp 148.682.780