Bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) itu ditertibkan lantaran, sebagian dari mereka mendirikan bangunan permanen di atas trotoar jalan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh melakukan penertiban terhadap 50 lebih bangunan liar di kawasan Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (9/1/2025).
Bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) itu ditertibkan lantaran, sebagian dari mereka mendirikan bangunan permanen di atas trotoar jalan.
Selain itu, keberadaan lapak PKL tersebut mengganggu pengguna jalan dan membuat kawasan itu tampak kumuh.
“Penertiban dilakukan di kawasan Syiah Kuala, tepatnya di jalan menuju arah Pasar Almahira Lamdingin,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal yang didampingi Kepala Bidang Ketentraman Umum, Zakwan kepada Serambi.
Dia mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah memberikan teguran satu, dua dan tiga kepada para pedagang agar membongkar bangunannya sendiri.
Sebelum dibongkar, sehari sebelumnya juga mereka sudah memberikan sosialisasi kepada para pemilik lapak.
Namun, teguran dan peringatan yang diberikan oleh petugas tidak diindahkan.
Sehingga pihaknya melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan milik PKL di kawasan tersebut.
Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Besar Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Peukan Bada
Para PKL itu melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Sebelum melakukan penertiban, kita juga melakukan apel gabungan bersama unsur muspika Kecamatan Kuta Alam yang dipimpin oleh PJ Sekda Banda Aceh, Bachtiar,” ungkapnya.
Selain menerima laporan masyarakat, kondisi kawasan tersebut sudah sangat kumuh akibat keberadaan bangunan liar.
Terlebih para pedagang tersebut, sudah mendirikan lapak permanen di atas trotoar yang jelas melanggar aturan.
“Mau tidak mau sudah kita tertibkan. Bangunannya sudah kita kumpulkan untuk kita bawa ke kantor,” jelasnya.