Berita Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Peukan Bada

"Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar dan penertiban juga berjalan dengan lancar dan aman," jelasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan bangunan liar kawasan Jalan Ulee Lheu-Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Rabu (20/11/2024). 

"Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar dan penertiban juga berjalan dengan lancar dan aman," jelasnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan Jalan Ulee Lheu-Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Rabu (20/11/2024).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan,  penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019. 

Setidaknya ada 14 bangunan liar yang terdiri dari tiga kanopi, empat pom bensin mini dan tujuh kios atau rak penjual makanan siap saji milik pedagang yang ditertibkan.

"Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat saling bekerjasama, sehingga tidak terganggu ketentraman umum dan masyarakat hanya karena kehendak pribadi," katanya. 

Ia menegaskan, penertiban tersebut merupakan langkah akhir dari upaya persuasif yang telah dilakukan selama ini.  

Sebab kata dia, sebelumnya, petugas telah melakukan upaya persuasif dengan melakukan sosialisasi tentang Pasal 34 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan memberikan surat peringatan berulang kali.

“Namun, pemiliknya juga tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya. 

Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Kawasan Peukan Bada

Ia menyebutkan, untuk penertiban bangunan liar di kawasan Peukan tersebut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, termasuk Pomdam IM, Polsek dan Koramil Peukan Bada, dan unsur Forkompimcam.

"Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar dan penertiban juga berjalan dengan lancar dan aman," jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang bersih, aman dan nyaman serta juga untuk menghormati kepentingan umum di ruang publik.

"Sehingga terciptanya Kabupaten Aceh Besar lebih tertata dan rapi," pungkasnya.(*)

Baca juga: Lagi Satpol PP Aceh Jaya Lelang 6 Kambing Tangkapan di Jalan Raya, Warga Diimbau Kandangkan Ternak

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved