Berita Simeulue

ASN Simeulue akan Demo, Begini Respon Pj Bupati Simeulue: "PNS Dilarang Kritik Atasan di Muka Umum"

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Terkait akan adanya demo atau unjuk rasa dari Apartur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sineulue yang menyoal soal defisit anggaran yang berdampak akan terpangkasnya sumber pendapatan pegawai di daerah itu, seperti tunjangan, dan lain sebagainya, direspon oleh Pj Bupati Simeulue.

Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi yang dikonfirmasi menyatakan, bahwa terkait demo yang akan dilakukan para ASN di Simeulue, tidak boleh dilakukan karena ada aturan yang mengatur terkait dengan Aparatur Sipil Negara.

Pihaknya membuka seluas-luasnya apabila ada yang ingin disampaikan ASN itu melalui pertemuan atau silaturahmi. 

"(Demo ASN) itu tidak boleh karena ada aturan yang melarang," katanya.

Dijelaskan Pj Bupati, bahwa ada larangan menyampaikan pendapat di muka umum oleh ASN kepada atasannya.

Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga negara, memprotes kebijakan instansi atau atasannya secara terbuka.

Sebabnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Administrasi Pemerintahan, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002.

"Silakan datang langsung ke pendopo atau kantor bupati jika ada hal yang  ingin didiskusikan. Bukan dengan cara demo karena tidak dibolehkan," tandasnya.(*)

 

Berita Terkini