Harga Emas

Harga Emas Antam Terus Beranjak Naik Hari ini 10 Januari 2025, Berikut Rinciannya

Penulis: Gina Zahrina
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) update hari ini harga emas mengalami kenaikan Rp 9.000 per gram (10/1/2025).

Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi.

Perubahan harga emas ini dipicu oleh sejumlah kondisi ekonomi global, seperti kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh bank-bank sentral besar dunia dan ketidakpastian ekonomi yang terus berkembang. 

Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, banyak investor memilih emas sebagai aset yang lebih aman (safe haven). 

Beberapa faktor utama yang memengaruhi harga emas adalah kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia, ketegangan geopolitik, dan dampak inflasi yang sedang terjadi di berbagai negara.

Antam sendiri menjual emas dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Sehingga memberikan fleksibilitas bagi para konsumen yang ingin membeli sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Antam juga menawarkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni hanya 0,45 persen.

Sehingga memberikan keuntungan lebih bagi mereka yang bertransaksi dalam jumlah besar.

Dengan berbagai faktor yang mempengaruhi harga, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Harga emas Antam menjadi salah satu pilihan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

Bagi yang tertarik, mereka bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membeli atau menjual emas sesuai dengan kebutuhan mereka.

Harga emas yang tercatat pada (10/1/2025) adalah harga dasar sebelum dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen. 

Pajak ini dikenakan pada setiap pembelian emas fisik dan dihitung berdasarkan harga emas saat transaksi. 

Oleh karena itu, konsumen harus menambahkan biaya 0,25?ri harga beli emas pada total pembayaran yang harus dilakukan.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam beserta harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 0,25 persen ) pada Jumat (10/1/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini