Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp 1,7 Miliar

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bea Cukai Langsa memperlihatkan rokok ilegal sitaan di gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Sulaiman juga menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal. 

Ia menegaskan Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.

Bea Cukai Langsa akan terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat. 

"Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara," pungkas Sulaiman. (*)

Baca juga: Bea Cukai Sabang Razia Rokok Ilegal ke Pasar 

Berita Terkini