Hal ini karena dari 20 kuota formasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada pengadaan PPPK tahap I 2024 untuk Aceh Utara, diikuti 12 orang.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Aceh Utara pada jabatan ahli pertama bimbingan konseling untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara masih kosong delapan orang.
Hal ini karena dari 20 kuota formasi yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada pengadaan PPPK tahap I 2024 untuk Aceh Utara, diikuti 12 orang.
Sebanyak 12 peserta yang mengikuti seleksi pertama tersebut juga lulus, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Januari 2025.
Oleh karena itu terdapat delapan formasi yang masih kosong, karena tidak cukup pendaftar pada seleksi tahap pertama.
Dengan demikian ini menjadi kesempatan bagi guru yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pengadaan PPPK tahap II tahun 2024 yang diperpanjang masa pendaftaran hingga Rabu, 15 Januari 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Panitia Seleksi (Pansel) pengadaan PPPK Aceh Utara Tahap I, terdapat formasi yang kosong atau tidak mencukupi pelamar.
Baca juga: Polres Sabang Bongkar Prostitusi Online, Dua Pelaku Ditangkap saat Mengantar Korban ke Hotel
Formasi kosong tersebut juga merata pada tiga kategori, yaitu pada formasi guru terdapat 53 formasi yang kosong.
Kemudian pada tenaga kesehatan (nakes) juga terdapat formasi kosong sebanyak 33 dan pada tenaga teknis terdapat 3 formasi yang tidak ada pelamar.
Untuk Kriteria dan jenis pelamar PPPK tahap II bagi PPPK Teknis (jabatan fungsional dan pelaksana) merupakan pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Kemudian pelamar untuk PPPK Guru, non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester secara terus- menerus di instansi Kabupaten Aceh Utara saat mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelamar untuk PPPK tenaga kesehatan (Nakes/jabatan fungsional kesehatan) dengan ketentuan yaitu pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Aceh Utara paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus. (*)
Baca juga: Bentrok Warga Pecah di Ambon, Saling Serang dengan Batu dan Bom Molotov, 3 Motor Dibakar Massa