Berita Aceh Utara

Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan

Penulis: Jafaruddin
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPAL PENYELUNDUP - Kapal Motor (KM) Rezeki Bersama yang menyelundupkan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas dari Thailand diamankan Tim Bea Cukai.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Proses hukum terhadap enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas asal Thailand terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon pada Senin (4/8/2025), menyebutkan, pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa akan dilaksanakan besok, Selasa (5/8/2025), di Ruang Sidang Cakra PN Lhoksukon.

Keenam terdakwa terdiri dari satu nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Bersama, semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Mereka ditangkap pada 12 Februari 2025, saat membawa 1.768 karung bawang merah (sekitar 45 ton), dan 28 karung pakaian bekas dari Satun, Thailand menuju perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara tanpa dokumen resmi kepabeanan.

Dalam kasus ini, enam terdakwa asal Kabupaten Aceh Timur itu mulai disidangkan sejak 2 Juli 2025.

Mustafaruddin (57), nahkoda KM Rezeki Bersama disidangkan secara terpisah dari lima ABK lainnya.

Baca juga: Kasus Penyelundupan Bawang Merah dan Pakaian Bekas, Hakim Sidangkan Nahkoda dan ABK

Kelima ABK tersebut adalah Nurdin (43), Kepala Kamar Mesin (KKM) dari Desa Kuala Peudawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kemudian, Herman Saputra (30), nelayan asal Desa Bintah, Kecamatan Madat.

Lalu, Maimun (54), nelayan asal Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak.

Selanjutnya, Saiful Bahri (45), wiraswasta dari Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Terakhir, Zulkarnaini (42), warga Desa Bintah, Kecamatan Madat.

Sidang tuntutan ini dijadwalkan setelah sebelumnya majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bea Cukai dan saksi mahkota.

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Periksa Tiga Saksi Dalam Sidang Kasus Penyelundupan Bawang Merah & Pakaian Bekas

Sidang kasus tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ngatemin, SH dengan Hakim Anggota masing-masing, Mukhtar, SH, dan Safri, SH.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Apin selaku pemilik kapal dan Din Kolet, pemilik muatan.

Halaman
12

Berita Terkini