Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah berusaha untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer ini.
Menurut Dayan, Pemkab Aceh Utara telah mengajukan surat kepada pemerintah pusat, meminta agar tenaga honorer R2 dan R3 yang tidak lulus PPPK diberi prioritas untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu.
"Kami di tingkat Pemkab sudah membicarakan ini sejak lama,” ujar Sekda.
Pemkab Aceh Utara kata Sekda sudah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat, meminta agar tenaga honorer yang terdata di BKN diberi peluang yang sama untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu.(*)