Berita Pidie Jaya

DPRK Pijay Sorot Indikasi PPPK ‘Siluman’, Komisi I: Jika Terbukti Harus Didiskualifikasi

Penulis: Idris Ismail
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail SPdI

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Komisi I DPRK Pidie Jaya menemukan sebanyak 2.445 tenaga honorer dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkup Pemkab Pijay hingga kini tidak jelas nasib mereka apakah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tidak.

“Temuan ini menjadi catatan bagi kami. Maka jika ada PPPK 'siluman' yang lolos secara 'jahil' serta tidak memenuhi unsur, kami tegaskan agar pemerintah dapat mengambil sikap untuk dicoret karena perihal ini telah menyakiti hati bagi tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun," sebut Anggota Komisi I DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail, SPdI kepada Serambinews.com, Selasa (14/1/2025).

Penegasan ini menyikapi aksi ribuan tenaga honorer pada Senin (13/1/2025) kemarin, yang mendatangi Gedung DPRK Pijay untuk menyampaikan sekaligus memperjuangkan kejelasan status mereka.

Politisi Partai Demokrat itu mempertanyakan mengapa tenaga honorer yang lolos PPPK mereka yang baru bhakti pada tahun 2022 lalu. 

“Sedangkan tenaga honorer yang jauh sebelumnya atau puluhan tahun berbakti namun nasib mereka luput dari pemerintah. Ini benar-benar siluman," ujarnya.

“Ini siapa yang bermain? Bila memang kasus ini benar terjadi seperti yang disampaikan oleh rekan tenaga  honorer, maka DPRK merekomendasikan agar PPPK yang lulus dengan jalur siluman tersebut untuk didiskualifikasi,” tukasnya.  

'Pemerintah pusat harus membatalkan kelulusan mereka,” tegas dia. 

Ditekankan Nazaruddin, bahwa dalam proses seleksi pengadaan PPPK, panitia dalam hal ini BKPSDM harus memegang prinsi, kooperatif, adil, selektif, transparan, dan bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya. 

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB No 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pengawai Penerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional. 

“Jika memang salah satu prinsip itu dilanggar oleh panitia seleksi, dan melanggar dari aturan atau ketentuan, maka kami akan melaporkan panitia tersebut ke pihak yang berwenang, dalam hal ini KASN pusat untuk mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yg dilakukan,” tandas dia.(*)

 

Berita Terkini