CPNS 2024

Sanksi Bagi Peserta yang Dinyatakan Lolos CPNS 2024 tapi Mengundurkan Diri,Ini Ketentuan KemenPAN-RB

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2024

SERAMBINEWS.COM - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia.

Sebagai salah satu jalur karir yang menjanjikan, setiap tahunnya proses ini menarik minat ribuan pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari lulusan perguruan tinggi hingga SLTA.  

Perekrutan CPNS mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari jadwal pendaftaran, proses seleksi administrasi, hingga tes kompetensi berbasis komputer.

Seluruh tahapan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pusat maupun daerah untuk memastikan kecocokan antara posisi yang dibuka dan kompetensi pelamar.  

Hingga saat ini, seleksi nasional CPNS tahun anggaran 2024 dinyatakan hampir selesai, dengan hanya beberapa tahap penutup sebelum pelaksanaan pengangkatan resmi.

Namun, di tengah proses yang panjang tersebut, sejumlah peserta justru memutuskan untuk mundur meski telah melewati berbagai tahapan seleksi yang ketat.  

Keputusan mundur di tahap akhir ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti penugasan yang jauh dari tempat tinggal, ketidaksesuaian posisi dengan harapan awal, hingga peluang karir lain yang muncul selama proses seleksi berlangsung.

Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun profesi sebagai pegawai negeri tetap menjadi impian banyak orang, perubahan preferensi dan situasi pribadi dapat memengaruhi keputusan peserta.  

Lantas seperti apa ketentuannya?

Sanksi Bagi yang Mengundurkan Diri

Sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut aturan sanksinya:

Sanksinya adalah tidak diperbolehkan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya. Misal mengundurkan diri dari seleksi CPNS 2024, maka tidak boleh melamar pada seleksi CPNS 2025 dan CPNS 2026 (jika ada).

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya." demikian bunyi aturannya.

Ketentuan untuk Mengundurkan Diri

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini ketentuan peserta yang mengundurkan diri dari seleksi pengadaan CPNS 2024:

  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan diterima mengundurkan diri, maka kelulusannya dibatalkan.
  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 tetapi tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.
  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 tetapi mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, hal ini memicu berbagai pendapat, salah satunya adala  bagaimana nasib para peserta yang mengundurkan diri dari tes sementara dinyatakan lulus pada beberapa tahapan seleksi.

Mengingat akan dibuka setiap tahunnya, apakah para peserta tersebut masih boleh untuk mengikuti seleksi pada tahun berikutnya?

Peserta CPNS Bisa Kena Blacklist atau Tidak?

Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan.

Apakah ada sanksi blacklist yang dikenakan terhadap peserta terkait tindakan tersebut?

Sebagai contoh, dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, dijelaskan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 dianggap gugur. Akibatnya, ia dinyatakan tidak lulus.

"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon PNS BKN TA 2024,".

Artinya, tidak ada hukuman blacklist bagi peserta. Hanya saja, tentunya, ia gugur dan tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun terkait. Lain halnya bila peserta terbukti membantu atau melakukan kecurangan, sanksinya adalah:

"Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN,"

Lalu, bagaimana jika sudah lulus semua seleksi atau sudah mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri? Apa hukumannya? Sebagai permisalan, hukuman yang akan diberlakukan oleh Kemenaker adalah sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan CPNS tahun berikutnya. Adapun di BKN, sanksinya adalah tidak boleh mendaftar untuk 2 tahun anggaran pengadaan CPNS selanjutnya.

"Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya," bunyi penjelasan dalam Surat Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Ngode Buka Lebih Banyak Formasi di 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, ada kemungkinan besar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka pada 2025. Namun, terkait bagaimana teknis dan berapa formasi yang disiapkan, masih menanti hasil seleksi CPNS 2024 yang saat ini sedang berlangsung. Tujuannya agar pemerintah bisa memastikan kebutuhan dan mempersiapkan seleksi. "Harus selesai dulu pengadaan (CPNS 2024). Apalagi kita harus ada penyelesaian untuk (pegawai) honorer. Nah, jadi nantinya kita bisa lihat berapa banyak yang memang lolos. Kan kita harus perhitungan kebutuhan (untuk 2025)," ujar Rini usai menghadiri acara ASN Culture Festival 2024 di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

"Jadi itu sangat mungkin (CPNS dibuka tahun depan). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS, kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal perkiraan kebutuhan ASN pada 2025, Menteri Rini menyatakan masih melihat perkembangan di kementerian-kementerian baru. Menurut dia, saat ini pemerintah masih fokus menata struktur organisasi kementerian setelah ada belasan kementerian dan instansi baru. Setelah selesai, pemerintah akan menuntaskan pengisian jabatan ASN di dalamnya.

"Setelah itu, kementerian tentunya harus konsolidasi bagaimana proses internalnya masing-masing, kemudian setelah itu baru kita program-program apa yang mereka akan lakukan setelah itu. Jadi memang pelan-pelan, kita baru dua bulan ya," jelas Rini. "Tentunya kita juga harus membiarkan ruang dulu kepada pemerintah untuk secara internal kita konsolidasikan administrasi tata kelola internal," tambahnya. Sebagai informasi, saat ini proses seleksi CPNS 2024 masih berlangsung. Hingga Desember ini, proses seleksi telah memasuki tahap tes seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah para peserta lolos dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Seleksi CPNS 2024 sudah dimulai sejak September 2024. Saat itu, ada lebih dari 3 juta pendaftar seleksi untuk menjadi abdi negara tersebut.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Dinyatakan Lolos CPNS 2024 tapi Mengundurkan Diri, Apa Sanksinya? Ini Ketentuan KemenPAN-RB

Baca juga: Cara Mengisi DRH CPNS 2024 via SSCASN dengan Mudah, Ikuti Langkah Ini Biar Tidak Salah

Baca juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2025, Kapan Dibuka?

Berita Terkini