Berita Nagan Raya

DPRA Didesak Selesaikan Raqan Pengelolaan Minerba

“DPRA harus segera menyelesaikan pembentukan Qanun Pengelolaan Minerba dimana didalamnya diatur tentang IPR dan WPR.” Zulkarnain

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain. 

“DPRA harus segera menyelesaikan pembentukan Qanun Pengelolaan Minerba dimana didalamnya diatur tentang IPR dan WPR.” Zulkarnain, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain meminta DPRA untuk segera menyelesaikan pembentukan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pengelolaan  Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang sudah beberapa tahun mandek pembahasannya. 

"Padahal qanun tersebut sangat mendesak dibentuk sehubungan dengan maraknya tambang ilegal di Aceh termasuk di Nagan Raya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan," ujar Zulkarnain kepada Serambi, Minggu (19/1/2025).

Maraknya tambang illegal, lanjut Zulkarnain, karena pemerintah tidak mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga rakyat yang merasa memiliki hak atas kekayaan alam daerahnya sendiri melakukan penambangan secara ilegal atau tanpa izin.   Akibatnya lingkungan menjadi rusak dan berpotensi terjadinya bencana alam. 

Di samping itu, kegiatan penambangan ilegal juga telah merugikan keuangan negara dan daerah karena kehilangan pendapatan dari sektor pajak serta sektor lainnya. Selain itu juga menimbulkan tindak kriminal seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi, kutipan liar dan lainnya.

Karena itu, Zulkarnain meminta Pemerintah Aceh menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat Aceh. "DPRA harus segera menyelesaikan pembentukan Qanun Pengelolaan Minerba dimana didalamnya diatur tentang IPR dan WPR," sebutnya.

IPR dan WPR merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Merujuk pada kedua undang-undang tersebut, menunjukkan adanya niat baik dari negara dan pemerintah pusat untuk memberi jaminan dan ruang ekonomi sektor tambang bagi rakyat kecil yang seharusnya ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah agar rakyat merasa memiliki kedaulatan ekonomi atas kekayaan alamnya sendiri," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk perusahaan-perusahaan besar terus dikeluarkan dengan mendapatkan ribuan hektare lahan tambang di Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten lainnya di Aceh, bahkan IUP yang dikeluarkan secara serampangan.

“Misalnya lahan perkebunan rakyat tiba-tiba di atasnya sudah keluar IUP tanpa diketahui oleh pemilik lahan dan DAS sungai sudah menjadi IUP. Maka tak heran beberapa lokasi galian C pasir di DAS Krueng Nagan tidak bisa dikeluarkan izin karena alasan tumpeng tindih dengan IUP,” ungkap dia.(riz)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved