Laporan Taufik Zass I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan tarif bersubsidi baru bagi pelanggan air bersih di Kabupaten Abdya. Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Abdya Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif air minum PDAM Tirta Abdya.
Direktur Perumda Tirta Abdya, Rosi Padedi ST MT, dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/01/2025), menjelaskan bahwa tarif bersubsidi ini telah berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Penyesuaian tarif ini ditujukan untuk memberikan layanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ungkapnya didampingi Dewan Pengawas Perumda Tirta Abdya, Rika Sofiana SH MKn, serta jajaran Direksi lainnya.
Rosi Padedi juga menjelaskan, saat ini pelanggan Perumda Tirta Abdya tercatat sebanyak 3.424 orang, yang terdiri dari 1.303 pelanggan aktif dan 2.121 pelanggan non aktif.
Wilayah dengan pelanggan terbanyak berada di Kecamatan Blangpidie dan Susoh.
Rosi Padedi menegaskan bahwa Perumda Tirta Abdya terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Layanan yang responsif dan keterbukaan komunikasi dengan pelanggan adalah prioritas kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa selisih tarif yang ditetapkan dengan biaya operasional akan disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Abdya sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
"Dengan adanya kebijakan ini, Perumda Tirta Abdya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Abdya secara merata, sekaligus meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pelayanan yang lebih baik," pungkasnya.(*)
Rincian Tarif Bersubsidi
Untuk kategori pelanggan sosial umum seperti rumah ibadah, kamar mandi umum, hydrant umum, dan fire hydrant:
0-10 kubik: Rp 2.500/kubik
11-20 kubik: Rp 2.750/kubik
Di atas 20 kubik: Rp 3.050/kubik