Berita Bener Meriah

Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer Demo Kantor DPRK

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATANGI KANTOR DPRK - Seratusan honorer tenaga guru, kesehatan, dan teknis, mendatangi Kantor DPRK Bener Meriah, untuk menolak keputusan pemerintah yang menetapkan honorer yang tidak lulus PPPK penuh waktu diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Senin (20/1/2025).

Aksi para honorer tersebut mendapat pengamanan ketat dari Personel Polres Bener Meriah. Kasat Sampta Polres Bener Meriah, AKP Hilmi, mengatakan, pengamanan dilaksanakan agar kegiatan audiensi berjalan dengan damai dan lancar, sehingga mendapat solusi yang terbaik untuk para tenaga kerja yang melakukan audiensi.

"Kita mengerahkan 50 personel untuk melakukan pengamanan terkait demo tenaga honorer ke Kantor DPRK,” katanya.

Dikatakan, pengamanan dari Polres Bener Meriah dan Satpol-PP bertujuan agar aksi berjalan aman, damai dan lancar sehingga mendapat solusi terbaik.(b)

 

Sampaikan Enam Tuntutan

DALAM aksi demo yang dilakukan seratusan tenaga honorer ke Kantor DPRK Bener Meriah, Senin (20/1/2025), massa menyampaikan enam tuntutan yang mencerminkan kegelisahan mereka atas ketidakpastian status pekerjaan yang dijalani selama ini.

Para tenaga honorer berharap agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan solusi konkret melalui regulasi yang lebih jelas dan adil, yang dapat memperbaiki nasib mereka di masa depan.

Tuntutan massa yaitu meminta pengangkatan PPPK paruh waktu bagi seluruh honorer berstatus R2 dan R3. Kemudian Meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Manajemen ASN turunan dari UU Nomor 20 Tahun 

Massa juga mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan Keppres yang mengatur pengangkatan honorer dalam database BKN menjadi ASN penuh waktu, seperti yang pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka juga meminta agar pemerintah menunda rekrutmen CPNS tahun 2025 hingga masalah pengangkatan honorer dalam database BKN terselesaikan.

Tuntutan lainnya, mendesak revisi UU yang membatasi belanja pegawai di daerah sebesar tiga puluh persen, karena hal ini dianggap menghambat pembayaran gaji PPPK. Massa juga menolak status paruh waktu dan menuntut pengangkatan penuh waktu berdasarkan masa kerja yang sudah berkontribusi.(b)

 

 

Berita Terkini