Jibril Bunuh Pacar setelah Diminta Tanggung Jawab, Korban Hamil 5 Bulan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan pacar karena emosi di Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1/2025). Pelaku bernama Jibril membunuh pacarnya, Putri Indah Sari Nurcahyani (19) yang sedang hamil.

SERAMBINEWS.COM - Muh Jibril (22) seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, tega menikam pacarnya sendiri, Putri Indah Sari Nurcahyani (19), hingga tewas.

Putri ditemukan tewas dengan puluhan luka tusuk di areal persawahan Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (21/1/2025) pagi.

Sehari sebelum kejadian, keluarga korban beserta bos tempatnya bekerja mendatangi rumah orang tua Jibril guna meminta pertanggungjawaban pelaku.

 
Pasalnya, korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 4-5 bulan.

Untuk diketahui, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak Juli 2024 lalu atau selama 6 bulan. Keduanya bekerja di sebuah pabrik di Kecamatan Bajeng.

"Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Mereka berhubungan (pacaran) sejak Juli 2024," kata Reonald saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025), dilansir Tribun-Timur.com.

Reonald mengungkapkan bahwa awal mula kejadian pembunuhan gadis hamil ini setelah korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.

"Keluarga korban bersama dengan bos atau atasan di tempat korban bekerja mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil dan di situ ibunya pelaku memang terkejut dan bersedia anaknya segera menemui Putri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.

 
Namun pelaku mengaku bukan dia yang menghamili korban.

"Pengakuannya bukan pelaku yang hamili tapi kita tidak mengejar ke sana.  Pada intinya pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan," jelas Reonald.


Hingga pada sehari setelah keluarga korban mendatangi rumah Jibril, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu.

Pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu rumah kos.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor masing-masing ke Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga sekira pukul 02.00 Wita.

"Kalau kita lihat dari modusnya direncanakan karena dia datangi korban ajak ngobrol kemudian merencanakan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju ke TKP alasan jalan-jalan," terangnya.

Setibanya di tempat kejadian perkara, Jibril langsung menusuk kekasihnya secara membabi buta dengan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku menusuk korban 79 kali tusukan," sebut Reonald.

Akibatnya, korban meninggal dunia bersama janin yang dikandungnya di lokasi kejadian.

Reonald menyebutkan bahwa motif Jibril tega menghabisi Putri adalah karena sakit hati dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

"Alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati," ucap Reonald.

Adapun setelah dievakuasi, jasad korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Makassar.

Berdasarkan hasil autopsi, korban disebut sedang hamil dengan usia kandungan 4 sampai 5 bulan.

"Kita sudah melakukan autopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," kata Reonald.

Pada tubuh korban juga terdapat 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk (sebelumnya dikabarkan terdapat 98 luka tusuk).

Adapun, pelaku Jibril sudah berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.

Jibril ditangkap polisi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Selasa malam dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa guna menjalani pemeriksaan.

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah sepeda motor yaitu motor pelaku dan motor korban serta, baju dan celana korban.

"Untuk badik dan handphone kita masih melakukan pencarian karena tersangka membuang barang bukti tersebut di salah satu tempat di rawa-rawa. Ini masih kita cari," paparnya.

Atas perbuatannya, Jibril akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Reonald.

Baca juga: Jibril Bunuh Pacar yang Tengah Hamil, Diajak Jalan-jalan lalu Ditusuk 79 Kali, Ini Motif Pelaku

 

Kronologi Penemuan Jenazah

Korban ditemukan tewas oleh seorang warga, Asnawi Dg Pataja, yang sedang lari di pagi hari.

Warga tersebut mulanya melihat motor Honda Beat hitam terjatuh di pinggir sawah, tak jauh dari jalan tani. 

Setelah mendekat, ia melihat korban tergeletak di sawah. Sontak warga tersebut kembali ke rumah untuk mengambil ponsel dan menghubungi Asnawi Dg Pataja.

"Setelah itu, saya menghubungi Pak Dusun, dan bersama-sama kami melihat korban sekitar pukul 05.45 Wita," katanya.

Mereka kemudian menghubungi Binmas dan Babinsa setempat.

"Saya tahu aturan, jadi saya tidak mengangkat korban, meski jika masih ada tanda-tanda hidup, saya akan menolong," terangnya.

Selang beberapa waktu, personel Polsek Pallangga dan tim Inafis Polres Gowa pun tiba di TKP.

Setelah memeriksa plat nomor motor korban, polisi akhirnya mengetahui identitasnya.

Korban diketahui bernama Putri Indah Sari, berusia 19 tahun, warga Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

"Korban ditemukan dengan banyak luka di tubuhnya, terutama di punggung, perut sebelah kiri, dan paha," sebut Asnawi.

Jasad korban lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Makassar untuk dilakukan autopsi.

Pada tubuh korban ditemukan 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk.

Setelah diautopsi, korban selanjutnya dimakamkan pihak keluarga di pemakaman umum Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, pada pukul 22.00 WITA.

 

Baca juga: Layanan Cuci Darah di RSUD Nagan Raya Diresmikan, Kini Warga tak Harus ke Luar Daerah Lagi

Baca juga: Bocah SD di Jember Tak Sadarkan Diri usai Pesta Miras, Minum Paling Banyak, Penjual Jadi Tersangka

Baca juga: Aaliyah Massaid Ungkap Hamil Anak Pertama, Aurel Hermansyah Ngaku Tak Sabar Menunggu

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jibril Tega Bunuh Kekasih Setelah 6 Bulan Pacaran, Korban Hamil 5 Bulan

 

 

Berita Terkini