Berita Bireuen

Polres Bireuen Serahkan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Pakai Celurit ke Kejari, Begini Kasusnya

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polres Bireuen melimpahkan tersangka kekerasan terhadap anak berinisial AM beserta berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bireuen, Jumat (24/1/2025). 

KBO Reskrim, Polres Bireuen, Ipda Zulkarnaen didampingi Kanit PPA, Aipda Eka Satria SH, menyampaikan hal ini, Jumat (24/1/2025)

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Penyidik Polres Bireuen melimpahkan tersangka kekerasan terhadap anak berinisial AM beserta berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bireuen, Jumat (24/1/2025). 

KBO Reskrim, Polres Bireuen, Ipda Zulkarnaen didampingi Kanit PPA, Aipda Eka Satria SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (24/1/2025).

“Tersangka berinisial AM sudah kita bawa ke Kejari Bireuen,” ujar Aipda Eka Satria.

Kejari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, yang dikonfirmaasi Serambinews.com membenarkan JPU Kejari Bireuen telah menerima pelimpahan tahap II ini. 

Wendy menceritakan kasus tersebut bermula pada 5 Mei 2024 lalu.

Saat itu korban ZA bersama rekannya yang juga masih anak-anak berinisial A sedang nonton pertandingan sepak bola di televisi pada salah satu warkop di kawasan Pante Gajah, Kecamatan Peusangan.

Baca juga: Hutama Karya Rampungkan 7 Gedung Baru Unimal di Bukit Indah dan Reuleut, Akan Segera Diresmikan

Kemudian mereka berdua  menjemput RPA yang juga bersatus anak-anak untuk sama-sama nonoton bola. 

ZA bersama A dengan sepeda motor   pergi menjemput RPA yang tinggal di Desa Pante Pisang, Peusangan.

Setelah menjemput RPA, kemudian ketiganya pergi ke warung kopi.

Dalam perjalanan di kawasan Pante Pisang, ketiganya melihat tersangka AM bersama dua orang lainnya mengendarai sepeda motor Vario.

Tersangka AM dan A (DPO) yang berada di sepeda motor sambil membawa sebilah celurit melintas berlawanan arah dengan mereka.

Saat itu, tersangka A (DPO) memainkan celurit ke arah jalan raya dan mencoba mendekati sepeda motor ZA, namun anak korban ZA berhasil menghindar.

Baca juga: Siapa Saja Pemain Persiraja Banda Aceh Akan Diturunkan Saat Dijamu Deltras FC Lusa? Ini Kata Pelatih

Kemudian tersangka AM melemparkan celurit ke arah ZA hingga mengenai tangan korban dan terluka. 

Halaman
12

Berita Terkini