Kemudian, korban ZA bersama dua rekannya langsung menuju Puskesmas Peusangan.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen mengatakan, akibat perbuatan tersangka AM, korban ZA mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kanan.
Haal ini sesuai hasil pemeriksaan dokter pada RSUD dr Fauziah Bireuen.
Perbuatan tersangka AM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 tahun 2014 dan Undang-undang No. 17 tahun 2016.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka AM ditahan di Lapas
Kelas II/B Bireuen selama 20 hari hingga 13 Februari 2025.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen,” ujar Wendy Yuhfrizal. (*)