Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Harus Terdaftar sebagai Pangkalan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ELPIJI 3 KILOGRAM - Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.

Tanpa subsidi dari pemerintah, harga asli atau harga normal elpiji 3 kg bisa mencapai Rp 42.750 per tabung.

"Manfaat APBN yang langsung dinikmati oleh masyarakat termasuk harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau karena subsidi pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Selain elpiji, pemerintah juga memberikan subsidi kepada bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar, minyak tanah, listrik 900 VA yang disubsidi, dan pupuk.

Adapun total anggaran yang disalurkan untuk subsidi energi selama tahun 2024 mencapai Rp 386,9 triliun, ditambah Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk urea dan NPK.

Baca juga: Minim Hujan, Ini Prediksi Cuaca Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Sampai 3 Hari Kedepan

Baca juga: Motel California: Kembali ke Kampung Halaman, Lee Se Young Hadirkan Sisi Baru yang Tangguh

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap II di Lhokseumawe, Sudah Capai 476 Berkas Peserta tak Lengkap, Ini Sebabnya

Berita Terkini