Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Adam Depok FC resmi mengajukan banding terkait dengan keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh.
Banding itu sendiri dilakukan usai Komdis mengeluarkan keputusan menganulir hasil pertandingan laga terakhir Adam Depok FC dengan Tajura dan juga mendiskualifikasi kedua tim dari liga 4 Aceh.
Permohonan banding disampaikan melalui surat nomor 017/AD-FC/IV-2025 perihal permohonan banding yang ditujukan langsung kepada Ketua Komite Disiplin Asprov PSSI Aceh tertanggal 01 Februari 2024.
Baca juga: Komdis PSSI Aceh Diskualifikasi Adam Depok FC dan Tajura Aceh FC dari Liga 4 Regional Aceh
Dalam surat itu, ada sejumlah poin yang menjadi dasar pengajuan banding di antaranya Adam Depok FC membantah adanya indikasi permainan tidak fair play.
Menurut Presiden Adam Depok FC, pertandingan laga terakhir tersebut berlangsung secara normal dan tidak ada 'permainan sabun'.
"Kita mengajukan banding karena keputusan yang dikeluarkan oleh Komdis itu tidak tepat," ungkap Dedi Wahyufan.
Dirinya sendiri meminta agar Komisi Disiplin Asprov Aceh untuk meninjau kembali dan meminta keputusan yang telah dikeluarkan dibatalkan.
"Dalam banding itu poinnya kami meminta agar permohonan banding kami diterima dan dibatalkan keputusan Komdis," sebutnya.(*)
Ket foto:
Presiden Adam Depok FC Dedi Wahyufan