Berita Banda Aceh
Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambukan
Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali cambukan kepada kedua terdakwa.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali cambukan kepada kedua terdakwa.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majeli Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terdakwa liwath (gay) denga vonis 80 kali cambukan.
Hal itu dibacakan Ketua Majelis, Dr Drs Rokmadi yang didampingi hakim anggota, Drs Ramli dan Drs Safnizar pada sidang pembacaan putusan di MS Banda Aceh, Senin (11/8/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Rabiul Akmal dan Qori Husni bersalah telah melakukan jarimah liwath sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali cambukan kepada kedua terdakwa.
“Memerintahkan barang bukti yang disita untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan ke terdakwa,” kata Majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kini kedua terdakwa untuk sementara waktu ditahan dan dalam waktu dekat akan dilakukan prosesi uqubat cambuk.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian, mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah “Liwath” melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 85 kali.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum.
Baca juga: Dr Boyke Sebut Boarding School Lebih Rentan Gay, Edukasi Seks Sejak SD & Peran Keluarga Jadi Kunci!
“Kita agak kurang puas dengan putusannya. Karena setelah dipotong masa tahanan, kedua terdakwa menjalani hukuman cambuk dibawah 80 kali. Sementara patokan sebelumnya itu, di atas 80 kali rata-rata,” ungkapnya.
Meski jumlah vonis yang dijatuhkan sedikit kurang, pihaknya masih menerima putusan tersebut lantaran masih terbilang normal.
Sebelumnya diberitakan, sedang asik bercumbu mesra di toilet Taman Sari, dua terduga pasangan gay yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh kelabakan ketika digrebek petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (16/4/2025) dini hari.
Penangkapan terhadap dua orang terduga pasangan gay tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.
Keduanya tertangkap tangan oleh petugas oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh sedang asyik berduaan di dalam toilet tersebut.(*)
Baca juga: Dr Boyke: Anak Laki-Laki yang Terlalu Dekat dengan Ibu Rentan Jadi Gay Jika Figur Ayah Lemah
Jarimah Liwath
Liwath
pasangan sejenis
Pasangan Gay Dicambuk di Banda Aceh
Pasangan Gay Dieksekusi Cambuk
Pasangan Gay
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| 17.854 Keluarga Dapat Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Banda Aceh, Ini Pesan Wakil Wali Kota |
|
|---|
| Tiga Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Beasiswa |
|
|---|
| Wagub Sebut JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Bertujuan agar Lebih Tepat Sasaran |
|
|---|
| Wagub Tegaskan JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Bertujuan agar Lebih Tepat Sasaran |
|
|---|
| Cara Cek Desil JKA 2026 Online: Masih Ditanggung Pemerintah Aceh atau Harus Bayar? Cek di Sini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kedua-terdakwa-liwath-gay-menjalani-sidang-pembacaan-vonis-oleh-majelis-hakim-MS-Banda-Aceh.jpg)