Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambukan

Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali cambukan kepada kedua terdakwa.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
JALANI SIDANG VONIS - Kedua terdakwa liwath (gay) menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025). 

Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali cambukan kepada kedua terdakwa.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majeli Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terdakwa liwath (gay) denga vonis 80 kali cambukan. 

Hal itu dibacakan Ketua Majelis, Dr Drs Rokmadi yang didampingi hakim anggota, Drs Ramli dan Drs Safnizar pada sidang pembacaan putusan di MS Banda Aceh, Senin (11/8/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Rabiul Akmal dan Qori Husni bersalah telah melakukan jarimah liwath sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali cambukan kepada kedua terdakwa.

“Memerintahkan barang bukti yang disita untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan ke terdakwa,” kata Majelis hakim.

Atas putusan tersebut, kini kedua terdakwa untuk sementara waktu ditahan dan dalam waktu dekat akan dilakukan prosesi uqubat cambuk.

Jaksa Penuntut Umum Kejari  Banda Aceh, Alfian, mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah “Liwath” melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 85 kali.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum.

Baca juga: Dr Boyke Sebut Boarding School Lebih Rentan Gay, Edukasi Seks Sejak SD & Peran Keluarga Jadi Kunci!

JALANI SIDANG VONIS - Kedua terdakwa liwath (gay) menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025).
JALANI SIDANG VONIS - Kedua terdakwa liwath (gay) menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025). (SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA)

“Kita agak kurang puas dengan putusannya. Karena setelah dipotong masa tahanan, kedua terdakwa menjalani hukuman cambuk dibawah 80 kali. Sementara patokan sebelumnya itu, di atas 80 kali rata-rata,” ungkapnya.

Meski jumlah vonis yang dijatuhkan sedikit kurang, pihaknya masih menerima putusan tersebut lantaran masih terbilang normal. 

Sebelumnya diberitakan, sedang asik bercumbu mesra di toilet Taman Sari, dua terduga pasangan gay yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh kelabakan ketika digrebek petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (16/4/2025) dini hari.

Penangkapan terhadap dua orang terduga pasangan gay tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya tertangkap tangan oleh petugas oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh sedang asyik berduaan di dalam toilet tersebut.(*)

Baca juga: Dr Boyke: Anak Laki-Laki yang Terlalu Dekat dengan Ibu Rentan Jadi Gay Jika Figur Ayah Lemah


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved