Muntasir memastikan bahwa Al-Farlaky dan Zainal tetap akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Tim Pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin (AZAN), Muntasir Age, imbau masyarakat agar tetap tenang.
Selain itu, juga agat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar terkait status kepemimpinan daerah tersebut.
Muntasir memastikan bahwa Al-Farlaky dan Zainal tetap akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada permohonan dari pihak pemohon yang diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses masih berada di tahap dismisal, yaitu pemeriksaan awal untuk menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Ini baru tahap awal, belum ada putusan final," ujar Muntasir di Jakarta, Rabu (4/1/2025), usai mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Baca juga: Al-Farlaky-Zainal Unggul, Peroleh Suara Terbanyak di Pilkada Aceh Timur
Muntasir menegaskan bahwa mekanisme di MK berjalan sesuai prosedur.
Jika perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian, tetapi bukti dari pemohon (tim 01) tidak cukup kuat, maka pasangan Al-Farlaky-Zainal tetap akan dilantik sebagai kepala daerah.
"Jangan salah tafsir, tahap dismisal ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan.
Hakim hanya menentukan apakah gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak. Saya tegaskan, tidak ada PSU," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita hoaks yang beredar.
"Saya harap masyarakat tetap tenang dan tidak termakan isu yang tidak berdasar. Pemerintahan yang sah harus tetap didukung demi kemajuan Aceh Timur," pungkasnya.
Baca juga: Tak Cuma WHO, Amerika Serikat Juga Menarik Diri dari Dewan HAM PBB: Perintah Eksekutif Donald Trump
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop