Berita Aceh Utara

Tak Ada Izin Praktek, Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Remaja saat Berobat, Sekdes Ungkap Tentang Ini

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rudapaksa - Gambar coretan ini menggambarkan ilustrasi tentang seorang gadis remaja dirudapaksa.

Tak Ada Izin Praktek, Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Remaja saat Berobat, Sekdes Ungkap Tentang Ini

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria lulusan Sarjana Perawat Kesehatan (SPK), berinsial TL (45), divonis 150 bulan penjara karena terbukti merudapaksa seorang gadis remaja berusia 13 tahun.

TL nekat melakukan aksi bejatnya tersebut saat orang tua korban membawa korban berobat ke kliniknya di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Namun siapa sangka, niat hati ingin mendapat kesembuhan dengan berobat tapi korban malah mendapat tindakan bejat oleh TL.

Korban yang menyadari dirinya dilecehkan kemudian keluar dari ruangan klinik dan menghampiri orangtuanya.

Korban memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.

Keluarga korban kemudian menemui sekretaris desa dan menceritakan perihal kejadian yang dialami oleh korban. 

Menurut keterangan dari sekretaris desa bahwa hal seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya dan sudah pernah diselesaikan di gampong. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lhokseumawe guna proses hukum.

ILUSTRASI PELECEHAN - Tampak difoto wanita menangis histeris dan trauma usai dirinya dilecehkan. Foto ini dikolasekan sebagai ilustrasi pelecehan pada Rabu (5/2/2025).  (Tribunnews.com/IST)

Dari pemeriksaan, didapatkan bukti bahwa pendidikan terakhir TL adalah S1 Sarjana Perawat Kesehatan (SPK).

TL ternyata sudah membuka praktek selama 10 tahun dan sebelumnya pernah bekerja di klinik abang sepupunya di Surabaya.

TL juga tidak memiliki izin praktek dan menggunakan izin praktek kakaknya.

Kasus kebejatan TL ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Riki Dermawan menyatakan TL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudpaaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
123

Berita Terkini