"Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.
"Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi. Nanti kami rilis ya," tandasnya.
Baca juga: Terungkap di Sidang Praperadilan, KPK Mau Tangkap Hasto Kristiyanto tapi Lolos
Baca juga: Cerita dr Boyke Layani Pasien Sariawan Kronis, Rupanya Sering Blow Job : Risiko IMS Tersembunyi
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Ucapkan Selamat HUT ke-17 Partai Gerindra
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun