Terungkap di Sidang Praperadilan, KPK Mau Tangkap Hasto Kristiyanto tapi Lolos
KPK sedang bergerak untuk melakukan OTT terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto masuk dalam target operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.
Informasi ini diungkapkan oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Hasto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/2/2025).
Kharisma mengatakan, pada Rabu (8/1/2020), tim KPK sedang bergerak untuk melakukan OTT terkait suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
OTT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang sudah ditugaskan sejak Desember 2019.
Tim KPK berhasil menangkap kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah di Jakarta Pusat, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kediaman, serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," kata Kharisma, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
Namun, ketika tim penyelidik KPK belum berhasil menangkap Harun dan Hasto, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, justru mengumumkan melalui media massa bahwa lembaga antirasuah sedang menggelar OTT di KPU pada pukul 16.00 WIB.
"Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," tutur Kharisma.
Baca juga: VIDEO - Senyum Semringah Hasto seusai Diperiksa KPK, Simpatisan Teriak Merdeka
KPK Sebut Pembelaan Pengacara Hasto Kristiyanto di Sidang Praperadilan Membabi Buta
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pembelaan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto disusun secara membabi buta.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat menanggapi sejumlah dalil dan permohonan yang diajukan kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan.
Dalil itu antara lain, penetapan tersangkanya akibat kritik keras terhadap Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, kebocoran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mengganggu Hari Raya Natal dan keputusan kilat pimpinan KPK yang baru dilantik dalam menetapkan status hukum Hasto.
"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai satu pembelaan yang membabi buta yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar, dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," kata Iskandar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Menurut Iskandar, dalil kubu Hasto itu dibangun hanya berdasar pada asumsi belaka yang tidak relevan dibawa ke sidang praperadilan.
Miris! Temuan KPK: Biskuit Stunting untuk Balitapun Diduga Dikorupsi |
![]() |
---|
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditangkap KPK Diduga Terseret Kasus Suap Proyek RSUD Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Penampakan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Usai Ditangkap KPK, Tiba di Gedung Merah Putih |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI Bangun Showroom hingga Beli Tanah |
![]() |
---|
Aktivis Mahasiswa Dipukuli Prajurit TNI saat Sidang Tembak Mati Pelajar, Diseret ke Sel Dikeroyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.