Mbak Ita Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Dikabarkan Sedang Dirawat di RS Semarang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANGKIR - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. | Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Sebelumnya, Mbak Ita dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka terkait perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025), tetapi ia tidak hadir.

Mbak Ita juga mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat, 17 Januari 2025, dan 10 Desember 2024.

 

Tessa mengatakan bahwa Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK lantaran memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Mangkir tidak hadir. Dia memberi keterangan alasan ketidakhadirannya. Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," imbuh Tessa.

Tessa mengatakan bahwa Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

Namun, ia belum mengumumkan jadwal panggilan ulang.

Sementara itu, Alwin Basri, selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga mangkir dari panggilan penyidik karena sedang mempersiapkan sidang praperadilan.

"Mempersiapkan praperadilan," ucap Tessa.

Baca juga: VIDEO Momen Prabowo Sambut Hangat Erdogan di Halim: Assalamualaikum, How Are You?

Baca juga: Israel Melancarkan Serangan Besar-besaran, Ribuan Warga Palestina Dipaksa Keluar dari Nur Shams

Baca juga: Berikut Rincian Uang Rp 915 Miliar dan 51 Kilogram Emas di Rumah Zarof Ricar yang Diungkap Jaksa

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini