Berikut Rincian Uang Rp 915 Miliar dan 51 Kilogram Emas di Rumah Zarof Ricar yang Diungkap Jaksa
Uang dan emas yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1 triliun lebih itu diduga diterima Zarof Ricar dalam kurun tahun 2012 hingga 2022
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Uang dan emas yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1 triliun lebih itu diduga diterima Zarof Ricar dalam kurun tahun 2012 hingga 2022 atau saat ini pensiun.
Menurut jaksa, gratifikasi itu diterima terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA.
Hal ini di antaranya ditunjukkan dengan keterangan yang tercantum pada uang-uang tersebut.
“Beserta dokumen catatan–catatan maupun yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu terhadap biaya pengurusan yang seluruhnya terdakwa simpan di rumah terdakwa,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025).
Adapun rincian uang tersebut adalah sebagai berikut.
1. Uang pecahan 1.000 dollar SIngapura dengan sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura
2. Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000
3. Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar dengan jumlah 1.398.000 dollar AS
4. Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura
5. Uang 46.200 Euro dalam pecahan 500, 200, dan 100 Euro
6. Uang 267.500 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hong Kong
7. 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas
8. Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram
9. Satu amplop berisi 150.000 dollar Singapura
Siasat Licik Simpatri Pemuda Berkumis Pakai Cadar, Nekat Nikahi Pria Demi Dapat Uang Rp 28 Juta |
![]() |
---|
Utang Indonesia Membengkak, Pemerintah Akan Tarik Utang Baru Rp 781,9 Triliun pada 2026 |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Limpah Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara ke Jaksa |
![]() |
---|
Sedang Dipenjara, Bagaimana Cara Nikita Mirzani Biayai Hidup Anak dan Karyawan? |
![]() |
---|
Rektor UBBG Terpilih sebagai Penerima Pendanaan Kosabangsa 2025, Akan Ubah Limbah Jadi Pendapatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.