BKN Terapkan Skema Kerja Baru Bagi PNS, Hanya 3 Hari di Kantor, Berapa Jumlah Jam Kerja Seminggu?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PNS - BKN terapkan jam kerja baru bagi PNS. Hnya 3 hari di kantor

SERAMBINEWS.COM-  Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja, dalam skema yang disebut Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi yang mereka anggap paling mendukung produktivitas, seperti di rumah, kafe, atau tempat lain yang nyaman dan kondusif untuk bekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi ke cara kerja yang lebih modern, serta mendorong ASN untuk lebih mandiri dalam mengatur waktu dan tempat kerja mereka.

BKN menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Di antara kebijakan itu mengatur jam kerja PNS di lingkungan BKN. 

Baca juga: BKN Terapkan Skema WFA Bagi PNS, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru?

Pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, PNS bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.

Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:

 - Senin

- Selasa

 - Rabu

- Kamis

- Jumat

Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.

Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit

- Jumat: Istirahat 90 menit

Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.

Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.

Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.

Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.

Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:

  • Peniadaan jam kerja fleksibel
  • Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
  • Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
  • Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
  • Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
  • Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
  • Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan;
  • Penggunaan anggaran yang efektif
  • Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
  • Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Aturan Baru Jam Kerja PNS, BKN Terapkan Skema Kerja di Mana Saja, Hanya 3 Hari di Kantor

Baca juga: BKN Terapkan Skema WFA Bagi PNS, Hanya Ditugaskan 3 Hari di Kantor, Berapa Lama Jam Kerja Terbaru?

Berita Terkini