Video

VIDEO - 100 Wanita Diperbudak dan Diambil Sel telurnya, 3 Wanita Berhasil Dipulangkan LSM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut LSM tersebut, sel telur para perempuan itu dikumpulkan untuk dijual dan diperdagangkan di negara lain untuk digunakan dalam fertilisasi in-vitro (IVF).

Georgia tak miliki undang-undang surrogasi
Dikutip dari Newsweek, perdagangan sel telur manusia bukan hal baru.

Sebelumnya, Parlemen Eropa telah mengusulkan "Resolusi Parlemen Eropa tentang perdagangan sel telur manusia" pada 2005.

Resolusi itu mengutuk semua perdagangan tubuh manusia dan bagian- bagiannya.

Baca juga: Ayah Jadikan Putri Kandung Budak Seks selama 3 Tahun, Aksi Pelaku Dibantu Istri, Korban 2 Kali Hamil

Resolusi ini juga bertujuan untuk mengatur donasi sel telur sebagaimana disampaikan Jurnal Resmi Uni Eropa.

Kasus perdagangan sel telur di Georgia berpotensi menjadi permasalahan besar lantaran negara itu tidak memiliki undang-undang khusus mengenai surrogasi.

Surrogasi adalah sewa rahim yang memerlukan ibu pengganti.

Ibu pengganti ini akan meminjamkan rahimnya untuk membantu pasangan memiliki anak. Ibu pengganti akan hamil melalui inseminasi buatan menggunakan sperma si ayah.

Baca juga: PILU! Gadis di Jaktim 3 Tahun jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Impian jadi Hafidzah Al Quran Gagal

Selain itu, ibu pengganti juga bisa hamil dengan menempatkan sel telur ibu kandungnya dan sperma ayah di dalam rahimnya. Proses tersebut disebut "fertilisasi in vitro" (IVF) atau bayi tabung.

Namun, hal tersebut sepatutnya dilakukan dengan perjanjian di antara kedua belah pihak.

Meski demikian, pemerintah Georgia telah mengatakan sedang dalam proses menganggap tindakan itu termasul ilegal.

Pemerintah Tbilisi mengusulkan larangan surrogasi komersial yang mencegal pasangan asing mengakses layanan tersebut di negara tersebut pada 2023. (*)

Berita Terkini