SERAMBINEWS.COM - Usai divonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis kini terancam dimiskinkan.
Pasalnya, tas mewah sampai mobil milik Sandra Dewi tetap ikut disita.
Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menetapkan bahwa aset-aset yang disita dari Harvey Moeis, termasuk koleksi tas mewah milik Sandra Dewi, tetap diserahkan kepada negara.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyampaikan bahwa barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara Harvey merupakan bagian integral dari putusan majelis pada tingkat banding.
"Menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," kata Hakim Teguh di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Usai persidangan, Humas PT Jakarta, Sugeng Riyono, menjelaskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya disita oleh penyidik dan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tetap disita.
"Hartanya semuanya disita, ya," ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa apabila Harvey tidak membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, maka aset-aset tersebut akan dilelang, dan hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memerintahkan perampasan seluruh aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi untuk negara.
Aset tersebut meliputi berbagai kendaraan mewah, seperti Mini Cooper yang diberikan Harvey sebagai hadiah ulang tahun kepada Sandra Dewi, serta sejumlah tas dan perhiasan mewah.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
Perampasan aset tetap dilakukan meskipun keduanya memiliki perjanjian pisah harta secara hukum.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey menyatakan keberatan.
Mereka berpendapat bahwa selain adanya perjanjian pemisahan harta, sejumlah aset yang disita sebenarnya diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan niaga komoditas timah.
Melansir dari Tribunnews, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat kepada Harvey Moeis, dengan memperberat vonis menjadi tiga kali lipat dari keputusan sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Harvey Moeis dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pertama dan kedua dari jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis, yakni sebesar Rp 420 miliar.
Baca juga: Sebelumnya Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kini Hukuman Suami Sandra Dewi Jadi 20 Tahun
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Harvey tidak membayar uang tersebut, maka harta miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.
Dalam persidangan, hakim juga memaparkan peranan signifikan Harvey Moeis dalam skema korupsi tata niaga timah ini.
Harvey diketahui menjadi penghubung antara penambang ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan sejumlah perusahaan smelter yang bekerja sama dalam proses pengolahan logam.
Selain itu, Harvey juga diketahui berperan sebagai koordinator dalam operasional beberapa perusahaan cangkang atau PT 'boneka' yang digunakan untuk memuluskan praktik ilegal tersebut.
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."
"Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim Teguh.
Faktor yang memperberat vonis Harvey Moeis, lanjut hakim, adalah dampak sosial yang ditimbulkan akibat tindakannya.
Hakim menilai bahwa kejahatan tersebut sangat melukai hati masyarakat, terlebih dilakukan saat perekonomian sedang sulit.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey Moeis ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Tas Mewah sampai Mobil Sandra Dewi Tetap Ikut Disita
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Sandra Dewi Hapus Foto Pernikahan, Ada Apa?