Breaking News

Sebelumnya Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kini Hukuman Suami Sandra Dewi Jadi 20 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto

Editor: Nurul Hayati
serambinews
Terdakwa korupsi timah Rp 300 T, Harvey Moeis Divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kini vonis hukuman terhadap suami Sandra Dewi itu diperberat jadi 20 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.

SERAMBINEWS.COM - Kabar terbaru dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Kini, terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Sidang digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi setelah Harvey mengajukan banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.

Harvey memang tidak dihadirkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," ujar Teguh lagi.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Capai Rp 210 M

Harvey juga harus mengganti kerugian materiil kepada negara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Teguh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara", 

Baca juga: Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 210 M

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved