SERAMBINEWS.COM - Hakim Rianto Adam Pontoh menjadi sorotan setelah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Helena Lim, terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.
Vonis ini diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (30/12/2024).
Vonis terhadap Helena Lim lebih ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya, Harvey Moeis, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Hukuman ini juga lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Helena Lim dipenjara selama 8 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah tindakan Helena yang tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, ada pula faktor yang meringankan hukuman Helena. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali akan perbuatannya,” ujar hakim.
Sosok Rianto Adam Pontoh
Menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, berikut sosok hakim Rianto Adam Pontoh.
Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.
Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.
Saat ini, Rianto Adam Pontoh menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.
Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Dalam catatan direktori anggota IKAHI, tertulis Rianto merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1991.
Ia juga lulusan S2 Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang tahun 2010.