Fariz RM Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bayar Mantan Sopir Rp 100.000 untuk Beli Barang Haram

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Penyanyi sekaligus tersangka kasus narkoba Fariz RM (baju oranye kanan) dan mantan sopirnya ADK saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

SERAMBINEWS.COM - Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada Selasa (18/2/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di salah satu shuttle travel di Jalan Dipati Ukur, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu dari Fariz RM.

"Kami amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,” ungkap Andri saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025).

Namun, ia belum merinci jumlah dan berat barang bukti yang disita.

Ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.

 

Beli narkoba dari mantan sopir

Penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial ADK (42), mantan sopir Fariz RM yang bekerja untuknya dari tahun 2020 hingga 2021.

ADK ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Fariz RM membeli narkoba dari mantan sopirnya tersebut.

"Kami mendapatkan keterangan dari ADK, mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang, yang didapat di ADK, yaitu inisial FRM,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Saat ini, Fariz RM dan ADK telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: AKP Bismar Saragih Meninggal karena Ini, Baru Naik Pangkat dan Jabat Kasat Narkoba Polres Humbahas

Bayar Mantan Sopir Rp 100.000 untuk Beli Narkoba

Fariz RM, musisi sekaligus tersangka kasus narkoba, membayar sopirnya, ADK (45), untuk membeli barang haram dan memberi imbalan.

Halaman
123

Berita Terkini