“Kami harus memastikan bahwa pengalihan PI ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Nurdin.
Sebagai langkah selanjutnya, tim akan segera menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Medco E&P Malaka, Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya.
Diharapkan proses pengalihan ini dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta pembangunan di Kabupaten Aceh Timur.
(Serambinews.com/ar)