Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta untuk kemudian diedarkan.
"Barang itu (33 kg sabu) mau diedarkan ke Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Majelis Wirid Yasin Nurul Hikmah Desa Meurandeh Santuni 24 Anak Yatim
Baca juga: Manfaatkan RDF Jadi Bahan Bakar Alternatif, PT Solusi Bangun Indonesia Komitmen pada Keberlanjutan
Baca juga: MPU Aceh Ajak Masyarakat Bersedekah untuk Palestina di Bulan Ramadhan
Ia menambahkan, hingga saat ini Satres Markoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka karena terlibat dalam upaya pengiriman 33 kg sabu.
"Kita masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan," janji AKBP Thommy Aruan