Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rugikan Rp 193,7 T

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023). Berikut profil dari Riva Siahaan yang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka korupsi minyak mentah yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun.

SERAMBINEWS.COM - Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Riva ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan dari ahli, dan bukti dokumen yang sudah disita.

Setelah Riva Siahaan tersangka, Kejagung juga menetapkan enam orang dari Pertamina dan broker sebagai tersangka.

Pihak dari Pertamina yang ditetapkan menjadi tersangka adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.


Sementara pihak broker yang dijadikan tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lalu, siapakah sosok Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang ditetapkan sebagai tersangka?

Baca juga: Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, 7 Tersangka Ditahan

Profil Riva Siahaan

Dilansir dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Pertamina adalah lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.

Ia juga pernah menempuh studi magister atau S-2 di jurusan Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Merujuk akun LinkedIn pribadinya, Riva mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007.

Setelah itu, ia bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.

Riva memutuskan pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer pada September 2008-Maret 2010.

Perjalanan kariernya di perusahaan pelat merah tersebut berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.

Kemudian, ia ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.

Mulai Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.


Posisi tersebut ia jalani selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).

Pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.

Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.

Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.

Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.

Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.

Baca juga: Pertamina Tipu Rakyat, Kejaksaan Agung: Patra Niaga Beli Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Lalu Dijual

Peran Riva Siahaan

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang menjerat Riva bermula pada 2018-2023 ketika pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Dari situlah PT Pertamina (Persero) diwajibkan mencari pasokan minyak Bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak Bumi.

Kewajiban mencari pasokan minyak Bumi dari dalam negeri diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus tersebut, Riva bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir.

Hasil rapat tersebut digunakan untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Pengkondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan lewat skema impor.

Saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak.

Alasan yang dipakai untuk menolak adalah spesifikasi minyak tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.

Dari situlah secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri diekspor ke luar negeri.

PT Kilang Pertamina Internasional kemudian melakukan impor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak Bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar.

Akibat perbuatan ketujuh tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 triliun.

 

Harta Riva Rp18,9 M

Riva memiliki harta sebesar Rp21,6 miliar berdasarkan LHKPN miliknya yang dilaporkan ke KPK untuk periodik 2023 pada 31 Maret 2024.

Namun, lantaran tercatat memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar, harta bersih Riva sebesar Rp18,9 miliar.

Adapun mayoritas hartanya berasal dari tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan, Banten senilai Rp7,7 miliar.

Lalu, dia juga memiliki lima kendaraan dengan rincian dua mobil dan tiga sepeda motor dengan total nilai Rp2,9 miliar.

Riva juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp808 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp8,6 miliar.

 

Baca juga: Menteri Israel Tetapkan 4 Syarat untuk Perundingan Tahap 2 Gencatan Senjata Gaza

Baca juga: Universitas Ubudiyah Indonesia Teken MoU dengan SMAN 8 Banda Aceh, Komit Kembangkan Kualitas SDM

Baca juga: Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Erick Thohir - Bos Pertamina Bakal Dipanggil Menghadap DPR

Berita Terkini