SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), menggunakan uang hasil korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membangun rumah makan, showroom, hingga pembelian tanah.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, pada Kamis (7/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp 15,86 miliar.
“HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
KPK mengungkapkan, Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
“Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar dia.
Di sisi lain, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar.
KPK mengatakan, dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
“Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Asep.
KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
“Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI
KPK Jerat Heri Gunawan dan Satori dengan Pasal Gratifikasi dan TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Anggota DPR Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).