Penetapan ini setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan pemohon yang merupakan salah satu paslon rival dari pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KIP Aceh Timur, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Rabu (26/2/2025).
Penetapan ini setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan pemohon yang merupakan salah satu paslon rival dari pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin.
"Kami telah menetapkan pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T. Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih," ujar Komisioner KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi.
Sayed menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, pihaknya akan mengajukan surat ke DPRK Aceh Timur untuk proses pelantikan.
Jadwal pelantikan nantinya akan ditetapkan oleh DPRK.
Baca juga: VIDEO Usai Putusan MK, Al-Farlaky Ziarah Makam Ayahanda dan Ulama
Penetapan itu dilanjutkan dengan penyerahan SK dan foto bersama dengan KIP Aceh Timur, Bawaslu, dan seluruh Forkopimda, Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha, serta partai politik pendukung Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin.
Bupati Aceh Timur terpilih Iskandar Usman Al-Farlaky mengucap rasa syukur setelah ditetapkan oleh KIP.
"Alhamdulillah ini kemenangan rakyat, saya sudah diberi amanah untuk bisa melakukan perbaikan di pemerintahan Aceh Timur, dengan segala keterbatasan dan permasalahan maka kita perlu memulai evaluasi pertahap u tim melakukan perubahan," tuturnya. (*)
Baca juga: Sosok Iskandar Usman Al-Farlaky, Mantan Wartawan Serambi yang Kini Jadi Bupati Aceh Timur