Korupsi Pertamina

Fakta Baru, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Kejagug menyebut adanya perintah dari tersangka baru untuk mengoplos pertamax dengan premium. Hal ini dilakukan di terminal tersangka lain. Adapun pemberi perintah adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

Tak cuma itu, Maya dan Edward juga melakukan persetujuan terkait kontrak pengiriman (shipping) yang diminta oleh Dirut PT Pertamina International Shipping sekaligus tersangka, Yoki Firnandi.

Persetujuan ini, kata Qohar, membuat subholding PT Pertamina itu harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.

"Dan fee tersebut diberikan kepada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.

Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.

"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Negara," kata Qohar.

Baca juga: Harga Emas Antam Naik atau Turun hari ini 27 Februari 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru!

"Kemudian bertentangan dengan TKO Nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balance dan Penjadwalan Impor Produk Bahan Bakar Minyak," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipiko juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan muali dari 26 Februari-17 Maret 2025.

Di sisi lain, Maya dan Edward menjadi tersangka kedelapan dan kesembilan dalam kasus mega korupsi ini.

Selain mereka, tujuh tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Lalu, ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Mariti.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Cuma Pertalite, Kejagung Sebut Ada Perintah untuk Oplos Pertamax dengan Premium

Baca juga: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Buntut Pertalite Disulap Jadi Pertamax,BPKN: Berhak Minta Ganti Rugi

Berita Terkini