Korupsi Pertamina

Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Buntut Pertalite Disulap Jadi Pertamax,BPKN: Berhak Minta Ganti Rugi

“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
dok. Kompas
PERTAMINA - Kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta. 

Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Buntut Pertalite Disulap Jadi Pertamax, BPKN: Berhak Minta Ganti Rugi

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat memiliki hak untuk menggugat Pertamina jika merasa dirugikan akibat ulah Pertamina yang mengolos Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

Masyarakat selaku konsumen juga berhak menuntut ganti rugi atas ketidaksesuaian standar bahan bakar yang mereka beli.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/2/2025).

Dikatakannya, masyarakat Indonesia yang merupakan konsumen dari Pertamina bisa menggugat dan meminta ganti rugi jika Pertamax yang beredar terbukti adalah Pertalite hasil oplosan. 

Hal ini berkaitan dengan temuan dan dugaan sementara dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan,” katanya.

“Salah satunya dapat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama,” sambung Mufti, dikutip dari Kompas.com.

Mufti menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

Menurut dia, jika dugaan oplosan ini benar maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen, yaitu hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.

“Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” kata Mufti.

Tak hanya itu, tindakan para tersangka diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

“Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan tersebut, BPKN akan segera memanggil Direktur Utama Pertamina untuk meminta klarifikasi atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi.

Kemudian, BPKN juga akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang tengah beredar di SPBU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved