Kajian Islam

Bagaimana Hukum Mengorek Telinga dan Menggunjing Orang Lain Saat Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOREK KUPING - Sering muncul pertanyaan bagaimana hukum mengorek telinga dengan cotton bud saat berpuasa?  Jawabannya ternyata bisa membatalkan puasa jika masuk terlalu dalam, melebihi bagian yang dapat dijangkau jari kelingking.

Naudzubillah, Ini Alasan Jangan Bicarakan Orang Lain Kalau Puasa, Buya Yahya: Lebih Hina dari Zina

Baca juga: Niat Sholat Tarawih, Arab, Latin dan Terjemahannya juga Ada Doa Kamilin

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan soal pertanyaan apakah membicarakan orang lain dapat membatalkan puasa?

Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam.

Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit Fajar hingga terbenamnya matahari untuk meraih keutamannya.

Keutamaan puasa Ramadhan sebagaimana disebut dalam hadis Nabi yaitu diampuninya dosa-dosa yang lalu dan masih fadhillah banyak lainnya.

Bahkan ditegaskan Buya Yahya, jika dosa menggunjing lebih hina dari melakukan dosa zina.

"Jika perzinaan adalah hina dan sangat hina maka menggunjing adalah lebih hina dari itu semua. Oleh sebab itu mari kita senantiasa menjaga lidah kita dari menggunjing orang lain," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Berikut, 10 Amalan Saat Puasa Ramadhan yang Dianjurkan Rasulullah SAW, dari Sahur hingga Berbuka

Adapun membicaran kebaikan orang lain jika maksudnya adalah baik misalnya sebagai contoh untuk ditiru maka hal itu adalah sesuatu yang sangat dianjurkan.

"Jadi membicarakan kebaikan orang lain bukanlah menggunjing yang dilarang, tidak membatalkan puasa dan tidak menghilangkan pahalanya bahkan justru menambah pahala," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini