Ketika bulan Ramadhan sering muncul pertanyaan bagaimana hukum mengorek telinga dengan cotton bud saat berpuasa?
SERAMBINEWS.COM - Hari ini, Minggu, 2 Maret 2025 merapakan hari kedua Ramadhan 1446 Hijriah bagi umat Muslim di Indonesia, termasuk Aceh.
Ketika bulan Ramadhan sering muncul pertanyaan bagaimana hukum mengorek telinga dengan cotton bud saat berpuasa?
Jawabannya ternyata bisa membatalkan puasa jika masuk terlalu dalam, melebihi bagian yang dapat dijangkau jari kelingking.
Hal ini sebagaimana disampaikan dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, sebagaimana pendapata mayoritas ulama.
Meski, kata Buya Yahya, ada pendapat lain, seperti dari Imam Malik dan Imam Ghazali yang menyatakan tidak membatalkan.
Namun, untuk kehati-hatian, lebih baik mengikuti pendapat mayoritas ulama.
Baca juga: Junub di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran Sampai Waktu Subuh, Gimana Puasanya? Simak Kata Buya Yahya
Sementara itu, menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain, kata Buya Yahya, tidak membatalkan puasa, tetapi bisa mengurangi pahala puasa.
Bahkan, Buya Yahya menyebut dosa menggunjing lebih hina daripada zina.
Sebaliknya, membicarakan kebaikan orang lain dengan niat baik justru dianjurkan dan menambah pahala.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, memasukkan sesuatu yang ke dalam rongga mulut atau tubuh termasuk faktor yang dapat membatalkan puasa, lantas bagaimana hukum jika mengorek telinga?
Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.
Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Naudzubillah, Ini Alasan Jangan Bicarakan Orang Lain Kalau Puasa, Buya Yahya : Lebih Hina dari Zina
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.
Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud?