"Tersangka ini menikah dengan adik dari istri korban. Jadi antara korban dengan tersangka sama-sama menikah dengan anak dari mertua yang sama," tambahnya.
Penangkapan Pelaku
Pelaku dalam kasus ini sudah ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ternyata pelaku yang diketahui berinisial MK itu adalah adik ipar korban Muslikin.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MK.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ditemukan beberapa alasan pelaku tega membunuh kakak iparnya.
"Si pelaku ini di keluarga korban maupun pihak mertua itu dianggap orang yang tidak punya."
"Jadi tidak membawa apa-apa menikahi adik dari istri korban," kata AKP Selamet, Senin (3/3/2025).
Hal itu kemudian membuat tersangka sakit hati. Rasa sakit hatinya makin memuncak setelah muncul permasalahan lain antara korban dengan pelaku.
"Dan juga ada kegiatan masalah pembelian pohon jati, dari tersangka akan membeli pohon jati milik mertua."
"Tetapi dari korban ditebang semua dan disumbangkan ke salah satu musala di sana."
"Dan juga ada kegiatan lagi si tersangka akan membeli sebagian sawah milik mertua, pada saat itu sudah mendatangkan perangkat desa untuk melakukan pengukuran, yang awalnya akan membeli di bagian sebelah utara, tetapi pada saat akan dilakukan pengukuran, oleh mertua dan si korban diberi di bagian selatan," jelas AKP Selamet.
Ia mengatakan, beberapa alasan tersebut membuat tersangka tega melakukan perbuatan keji terhadap kakak iparnya.
"Jadi pihak tersangka ini merasa sakit hati atas ucapan maupun sesuatu yang dilakukan oleh pihak keluarga korban," terangnya.
Baca juga: Kematian Ayah dan Anak di Blora Diduga Diracun, Pelaku Diamankan, Polisi Bongkar Makam Korban