CPNS 2024

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2024 - Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda 6 Bulan ke Depan

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan untuk pemerintah tetap memberikan gaji kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK walaupun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas pun meminta untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk menemukan solusi pembayaran gaji tersebut.

"Ini harus segera dilaksanakan, koordinasi dengan kementerian dalam negeri, agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa, yang secara aturan sudah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023" ujar Giri dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).

Ia pun menekankan bahwa solusi pemberian upah ini harus segera dipecahkan. Pasalnya para PPPK ini menunggu tidak hanya beberapa bulan saja namun lebih dari satu tahun.

"Kan kita nunggu setahun nih. Maka nggak mungkin kita tidak menggaji orang selama setahun, 3 bulan. (Berarti kan kalau 12 bulan, tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka," ujarnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda 6 Bulan ke Depan, Tetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 dan 14 serta THR Pensiunan PNS 2025, Ini Komponennya

Berita Terkini