Soal Pengangkatan CPNS 2024, DPR Beri Keterangan yang Berbeda Dengan Kemenpan-RB, Ini Kata DPR RI

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANGKATAN CPNS - Penyerahan Surat Keputusan (SK) 100 persen kepada 185 Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, bertempat di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Sabang, Senin (17/4/2023).

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki sudut pandang berbeda soal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Diketahui, beru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS 2024.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3/2025).

Rini mengatakan, bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan CPNS 2024 hingga akhir 2025 atau awal 2026.

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," ujar Rini, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025.

Sementara calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat pada Maret 2026. 

Kendati demikian, usai rapat Rini mengklarifikasi bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk penundaan, melainkan penyesuaian agar semua CPNS 2024 bisa diangkat secara serentak.

Namun ada perbedaan keterangan yang disampaikan pihak Kemenpan-RB soal pengangkatan CPNS 2024 yang diundur dengan keterangan dari DPR RI.

Baca juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Apakah Tetap Dapat Gaji dan THR Lebaran 2025?

Lalu, di mana titik perbedaan tersebut?

DPR RI sebut Oktober batas maksimal

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (7/3/2025), Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse mengatakan, bahwa pihaknya mendorong Kemenpan-RB untuk mempercepat proses pengangkatan CPNS 2024. 

Dalam kesimpulan rapat, DPR RI meminta agar proses penataan dan pengangkatan CPNS serta PPPK diselesaikan secepatnya.

Menurut Zulfikar, DPR RI telah menetapkan batas maksimal pengangkatan, yakni Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. 

Ia menekankan bahwa banyak CPNS yang tengah menunggu kepastian terkait status mereka.

"Sebenarnya itu kita Komisi II memberikan batas maksimal, batas akhir penataan tidak boleh lewat dari, kalau CPNS bulan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026," jelas Zulfikar dalam sebuah acara yang ditayangkan Kompas.com, Kamis (6/3/2025), sebagaimana dilansir dari pemberitaannya.

Zulfikar juga mengungkapkan bahwa awalnya Kemenpan-RB mengusulkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025, tetapi pihak DPR meminta percepatan agar peserta yang telah lolos seleksi tidak menunggu terlalu lama.

Baca juga: Penjelasan MenpanRB Soal Pengangkatan CPNS 2024 Diundur, Sebut Bukan Ditunda dan Efisiensi, Tapi Ini

Hal itu membuat Komisi II DPR memberikan target kapan proses pengangkatan harus berakhir. 

"Maka itu, kita minta percepat, percepatannya kita kan butuh kapan proses itu harus berakhir, maka kita bilang sebenarnya itu memahaminya tidak boleh kelewat Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK," tutur Zulfikar.

Kemenpan-RB sebut pengangkatan CPNS serentak pada Oktober

Sementara itu, berbeda dengan DPR, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. 

Hal tersebut diumumkannya secara daring melalui kanal YouTube Kemenpan-RB pada Kamis (6/3/2025).

Menurut Aba, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh CPNS dapat mulai bekerja secara bersamaan, sehingga tidak ada perbedaan dalam Tanggal Mulai Tugas (TMT) di berbagai instansi.

"Ini nanti pengangkatannya akan dilakukan serentak. Jadi nanti tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya," ungkap Aba.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa keputusan ini telah disepakati dalam rapat dengan Komisi II DPR RI. 

Baca juga: Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Pembukaan Seleksi CPNS 2025?

Menurutnya, kebijakan pengangkatan serentak dibutuhkan untuk menghindari perbedaan waktu mulai kerja di setiap instansi.

Haryomo berpendapat, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 harus diangkat, mulai bekerja, dan menerima gaji dalam waktu yang bersamaan.

"Kebijakan baru dibutukan karena selama ini TMT (Tanggal Mulai Tanggal) atau tanggal resmi diangkatnya CPNS sebagai pegawai setelah menerima Surat Kerja (SK) berbeda di setiap instansi," ujar Haryomo.

"Sehingga ada yang sudah bekerja, karena usulan dari instansi itu cepat, ada yang belum, karena memang belum ditetapkan SK-nya. Nah, kita tidak ingin terjadi seperti itu," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini