Ramadhan 2025

Siapa yang Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja, Dirinya atau Orangtua? Ini Kata Ulama

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT FITRAH - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal siapa yang membayar zakat fitrah untuk anak yang sudah bekerja?

Buya Yahya menegaskan bahwa zakat fitrah adalah wajib atas diri pribadi dan atas orang tua yang memiliki anak kecil (tanggungan).

“Jadi Anda sebagai orang tua punya anak kecil yang belum baligh, Anda yang membayarkan zakat fitrahnya,” ujar Buya Yahya

Bagaimana dengan anak yang sudah baligh atau sudah besar?

Buya Yahya mengatakan, bagi orang yang sudah baligh bisa juga meminta diwakilkan pembayaran zakat fitrahnya.

Namun, kata Buya, lebih baik jika zakat fitrah itu ditunaikan langsung oleh orang yang sudah baligh tersebut.

Buya mencontohkan, jika seorang anak berada di Bandung dan orang tuanya berada di daerah lain (semisal Aceh), maka sebaiknya orang tua mengirimkan uang kepada anaknya.

Uang itu bisa digunakan oleh si anak untuk membeli beras dan membayarkan zakat fitrahnya di tempat dia tinggal.

“Biar anak itu zakat sendiri di sini (tempat rantau si anak),” kata Buya Yahya.

Lalu bagaimana jika orang tua membayarkan zakat anaknya di tempat orang tua tinggal?

Buya Yahya mengatakan boleh saja, namun cara membayarnya sudah berbeda. Lantas bagaimana caranya?

“Anak Anda yang sudah baligh tadi mewakilkan, ‘Abah, saya wakilkan ke Abah untuk membayar zakat fitrah',” jelas Buya Yahya.

Jadi, niat sang anak tadi itu berada di tempat rantaunya dan orang tuanya yang membayarkan zakatnya di kampung.

“Bukan diam dan langsung dizakati, tidak!” tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, zakat fitrah ini adalah masalah ibadah dan harus hati-hati.

Karena orang dewasa dengan orang dewasa (baligh) sudah bisa melakukan sendiri, dan harus mendapat izin.

Halaman
123

Berita Terkini