- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen-kompenen ini dicairkan berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, berlaku komponen meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Berikut ini dia besaran besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala = Rp26.299.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain = Rp24.721.200
- Sekretaris = Rp23.420.250
- Anggota = Rp23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya = Rp20.738.550