Ramadhan 2025

Menelan Dahak saat Shalat & Puasa, Batal atau Tidak? Banyak yang Keliru, Ini Kata Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN)

SERAMBINEWS.COM - Menelan dahak saat shalat atau puasa sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim.

Banyak yang khawatir hal tersebut dapat membatalkan ibadah mereka.

Namun, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait masalah ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Buya Yahya pada Selasa (11/3/2025), Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah, ia bertanya apa yang harus dilakukan ketika puasa dan sedang melaksanakan shalat namun tiba-tiba dahak terasa ingin keluar, sementara ia tidak membawa tissue atau sapu tangan.

"Buya, apa yang harus kita lakukan ketika kita lagi shalat, tidak membawa sapu tangan tapi tiba-tiba dahak itu kayak mau keluar, tapi keadaannya kita lagi puasa," ujar jamaah tersebut.

Menjawab hal itu, Buya Yahya mengatakan, dahak yang sudah keluar dari tenggorokan dan apabila ditelan kembali dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Sikat Gigi Siang Hari, Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Buya Yahya, Ingatkan Soal Was-was

"Dahak kalau sudah keluar lalu itu ditelan membatalkan," ujarnya.

Apabila anda tidak membawa tisu atau sapu tangan, maka bersihkan atau seka menggunakan baju anda, bukan ke baju orang lain atau pada mihrab masjid.

"Kalau tidak bawa tisu maka pakai bajumu, jangan pakai bajunya orang dan jangan juga ke mihrab masjid. Maka biasanya adalah pakai bajunya sendiri, nanti dicuci setelah itu atau sorbannya sendiri," tegas Buya.

Selain tidak boleh ditelan, anda juga tidak boleh meludah ke sembarang tempat, termasuk jangan meludah ke depan karena itu arah tempat shalat.

Lanjut Buya, pada masa Nabi Muhammad SAW, saat shalat dilakukan di tanah, seorang muslim jika meludah selalu di sisi kiri kakinya dan menutupnya dengan tanah, mengingat pada zaman itu belum ada keramik atau granit untuk lantai masjid. 

"Jadi hendaknya kalau dalam hadis Nabi kan meludah di bagian kiri kakinya, kemudian ditanam dengan tanahnya itu gambaran shalat pada zaman Nabi yang belum ada keramik, belum ada granit segala macam jadi masih tanah langsung ditutup, kafarahnya adalah menutup dengan debu," sambungnya.

Baca juga: Sisa Makanan di Sela Gigi Tertelan, Apakah Bisa Batal Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya!

Namun, saat ini sudah banyak masjid yang menggunakan keramik atau karpet yang bersih dan indah.

Oleh karena itu, kita tidak boleh sembarangan memakai sepatu atau meludah di tempat ibadah, karena itu bisa mencemari kesucian tempat salat.

Jika harus meludah, sebaiknya meludah di baju sendiri, karena ludah di baju tidak najis, dan bisa dicuci setelahnya.

Sama seperti halnya dengan DahaK (dahak), yang juga tidak najis. Namun, jika dahak tersebut sudah keluar dan ditelan kembali, puasanya menjadi batal.

"DahaK tidak najis, maka mengeludah di bajunya lanjutkan shalat, kalau ditelan kan batal karena sudah keluar kemudian setelah itu dicuci (bajunya) selesai. Wallahuam Bishawab," pungkasnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini