Breaking News

Ramadhan 2025

Sisa Makanan di Sela Gigi Tertelan, Apakah Bisa Batal Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya!

Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan lud

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya saat menjelaskan soal hukum menoleh saat sedang shalat. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

SERAMBINEWS.COM - Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.

Baca juga: Gegara Ketiduran hingga Belum Mandi Junub Sampai Lewat Waktu Subuh, Sah Puasanya?Ini Kata Buya Yahya

Sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi sampai siang hari Ramadhan.

Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan.

Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?

Terkait hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Sabtu (8/3/2025), Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Kata Buya mengawali pembahasannya, di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut, hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.

Baca juga: Boleh Menunda Mandi Wajib Saat Puasa Asal Tidak Lewati Waktu Ini, Buya Yahya Ingatkan Satu Hal Ini

Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.

Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.

Akan tetapi sambung Buya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Lebih lanjut, Buya menegaskan ada hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa.

Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Puasa Sah Jika Lupa Niat? Simak! Ini Penjelasan Buya Yahya

"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya.

Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah, sambung Buya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved