"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Yang kedua, sambung dia, kasus kekerasan seksualnya juga diproses.
Kompolnas meyakini Propam Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus yang melibatkan anggota Polri.
"Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan," tambahnya.
Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak berulang kembali.
"Aksi ini bisa kita sebut sebagai aksi tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.
Fajar Widyadharma Layak Dihukum Kebiri Kimia
Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman menuai kecaman dari berbagai pihak termasuk aktivis perempuan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata SH MHum menegaskan, hukuman kebiri kimia pantas diberikan kepada pelaku, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam pernyataannya, Veronika menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Perbuatan pelaku sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi. Kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh aparat kepolisian, adalah bentuk penghancuran moral yang harus mendapat hukuman maksimal,” tegasnya, Selasa (11/3/2025).
Aktivis Perempuan Desak Hukuman Maksimal
Selain LPA NTT, sejumlah aktivis perempuan dan pegiat hak anak juga menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap pelaku.
Direktur Justitia NTT, Mariana Tado, SH, menekankan bahwa kebiri kimia merupakan langkah tegas yang perlu diambil agar menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.